Find Us On Social Media :
Pelaku UMKM yang sedang mengikuti pameran produk. (Kompas.com)

Atur Laporan Keuangan Usaha Anda atau Anda Tak Akan Menikmati Hasilnya

Kumairoh - Jumat, 11 Oktober 2019 | 11:27 WIB

Sonora.ID - Laporan keuangan tidak hanya diwajibkan untuk perusahaan-perusahaan besar saja, namun pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) juga harus memiliki laporan keuangan agar arus keuangannya dapat dipantau dengan baik.

Co-Founder sekaligus Lit Advisor Helofina, Eko Pratomo mengatakan, UMKM akan diajarkan untuk memulai memiliki laporan keungan yang terpisah dengan laporan keuangan pribadi.

"Jika seseorang melakukan usaha, pada saat memulai, ia harus sudah memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Sehingga akan ketahuan kinerja usaha dan tidak tercampur dengan keuangan pribadi," ujar Eko kepada Radio Sonora di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga: Entrepreneurs, Coba Online Marketing untuk Pasarkan Produk ke Kancah Internasional

Ia menambahkan, hal paling penting yang harus dilakukan pelaku UMKM dalam mengurus keuangan usaha adalah mencatat keuangan usaha.

"Baik itu pemasukan, pengeluaran, hutang atau piutang semuanya harus tercatat dalam buku catatan sehingga tidak akan tercampur dengan dana pribadi," jelasnya.

Dengan adanya laporan keuangan, pelaku UMKM akan lebih mudah melihat kinerja usaha yang dilakukan.

Baca Juga: Pakar: Jangan Gunakan Teknologi untuk Konsumsi Saja, Investasi Juga