Sonora.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) pada Jumat (18/10). Namun, aturan ini baru akan berlaku mulai April 2020.
Pengguna yang menggunakan ponsel ilegal atau black market (BM) diharuskan untuk mendaftarkan atau meregistrasikan IMEI sebelum Februari 2020.
Berikut adalah cara untuk mengecek keaslian ponsel anda:
Baca Juga: Hati-hati, Pemerintah Akan Blokir Ponsel Black Market pada April 2020
Cara cek nomor IMEI
Untuk pengguna iPhone, anda bisa mengetahui nomor IMEI ponsel anda melalui menu pengaturan > umum > tentang > telusuri laman tersebut hingga ada informasi nomor IMEI
Untuk pengguna Samsung, anda bisa menelusuri nomor IMEI perangkat melalui menu pengaturan > tentang ponsel > cari kode IMEI
Untuk pengguna Xiaomi, anda bisa menelusuri melalui menu pengaturan > tentang ponsel > status > kode IMEI
Setelah mendapatkan nomor IMEI, anda bisa mengeceknya kembali dengan mengakses ke situs Kemenperin, yakni https://imei.kemenperin.go.id/ lalu masukkan nomor IMEI kedalam situs tersebut, kemudian akan muncul informasi mengenai keaslian atau legalitas ponsel anda.
Baca Juga: Berbahaya, Segera Uninstall 15 Aplikasi Ini di Android Anda!
Selain melakukan verifikasi melalui situs resmi, Kemenperin dan Kemenkominfo berjanji akan membuat satu aplikasi untuk mengecek legalitas ponsel masyarakat dalam bentuk aplikasi ponsel.