Find Us On Social Media :
Illustrasi Dishub DKI Jakarta Hapuskan Sistem Ganjil Genap Pada Tahun 2021 (dishub.jakarta.go.id)

Dishub DKI Jakarta Hapuskan Sistem Ganjil Genap Pada Tahun 2021

Alifia Astika - Selasa, 22 Oktober 2019 | 12:45 WIB

Sonora.ID - Dinas perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, untuk meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor plat ganjil genap pada 2021.

Hal ini berlaku setelah Dishub mampu untuk menjalankan program jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP).

Keputusan untuk meniadakan program pembatasan kendaraan dengan sistem plot ganjil genap , karena menurut Kepada Dinas Perhubungan Dki Jakarta Syafrin Liputo pihaknya tidak dapat menjalankan kedua program tersebut secara bersamaan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tarik Darah Muda untuk Isi Barisan Kabinet Kerja

"Pertama 3 in 1 dan 4 in 1, itu kan, setelah itu ganjil genap, setelah itu terakhir baru condjusted pricing. Nah artinya kalau sudah diperlakukan ERP sudah tidak ada ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Kompas.com  Senin (21/10/2019).

Sementara waktu mempersiapkan ERP Dishub DKI Jakarta memperluas jangkauan ganjil genap. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan peraturan ganjil genap.

Karena ternyata sistem ganjil genap efektif untuk mengatasi kemacetan di beberapa ruas jalan.

Baca Juga: Memasuki Era Disrupsi, Bagaimana Penjelasan dan Pengaruhnya?

Saat ini telah ada sekitar 25 ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap di DKI Jakarta.