Find Us On Social Media :
Truk Over Dimension and Over Load (ODOL) (kompas.com)

Penanganan Dishub Terkait Truk Over Dimension and Over Load (ODOL)

Sienty Ayu Monica - Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:00 WIB

Sonora.ID – Fenomena Kendaraan dengan Over Dimension and Over Load (ODOL) sudah lama terjadi di Indonesia, tidak jarang hal ini juga menjadi penyebab banyaknya kecelakaan lalu lintas.

Pandu Yunianto selaku Direktur Lalu Lintas Jalan menjelaskan Over Dimension and Over Load (ODOL) digunakan sebagai suatu istilah yang menggambarkan suatu kondisi dimana ada kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan mengenai ukuran kendaraan dan ukuran pengangkutan atau muatannya.

Pandu menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 maupun PP Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, berisi tentang pengaturan mengenai ukuran kendaraan, demikian juga dengan muatan yang juga sudah diatur dalam PP Nomor 74 tahun 2014.

Baca Juga: UMP Naik 8.51 Persen Tahun Depan, Cek Besaran Provinsi Anda Disini

Namun, sayangnya praktek kendaraan bermuatan besar dijalan masih banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Contohnya kendaraan tunggal yang ukurannya bisa lebih dari 12 meter dan kemudian muatannya yang juga melebihi ketentuan.

Menurut Pandu, jumlah berat yang diizinkan adalah penjumlahan dari berat kosong kendaraan ditambah berat muatan. Hasilnya itulah yang disebut dengan JBI.

JBI dihitung berdasarkan dari jumlah sumbu kendaraan atau biasa disebut gandar. Misalnya pada kendaraan dua sumbu kelas 1 dimana MST-nya 10 Ton, maka maksimum muat angkutnya adalah 16 ton. Namun, banyak dalam prakteknya bisa mengangkut hingga 20 ton.

Baca Juga: Tuntutan Greenpeace yang Pasang Spanduk di Monumen Bundaran HI