Sonora.ID - Tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan mulai tanggal 1 Januari 2020, salah satu alasanya menaikkan tarif tersebut adalah untuk menekan angka ketergantungan orang-orang Indonesia pada rokok saat ini.
Berdasarkan data Riset Kesehetan Dasar Kementerian Kesehatan 2013, populasi perokok pasif di Indonesia mencapai 96,9 juta jiwa, yang terdiri dari 30,2 juta laki-laku dan 66,7 juta orang perempuan.
Baca Juga: Alamak! Rokok Bisa Sebabkan Mata Katarak, Cek Penyebab Lainnya
Pada tahun 2018 saja perokok aktif terus mengalami peningkatan, dari jumlah perokok diatas 15 tahun sebagai 33,8%, terdapat 62,9% perokok laki-laki dan 4,8% perokok perempuan
Perokok aktif tersebut juga termasuk kedalam perokok sosial.
Menurut dr. Susanti dari Medical Center Kompas Gramedia, Perokok sosial adalah mereka yang melakukan kegiatan merokok pada saat:
- Sedang bersama teman-teman yang merokok
- Sedang dalam situasi tertentu seperti buang ari besar
- Atau orang yang hanya merokok sesekali di tempat tertentu
Mereka yang termasuk kedalam perokok sosial menganggap bahwa hal ini tidaklah berbahaya bagi tubuh.
Lalu apakah hal tersebut benar?
Menurut Russell V. Luepker, MD, seorang professor di bidang kardiologi di University of Minnesota School of Public Health di Minneapolis, tidak ada yang aman meskipun merokok hanya sesekali saja.
Baca Juga: Waduh, Ternyata Ini 5 Jenis Makanan yang Lebih Jahat dari Rokok