Sonora.ID – Salah satu syarat dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 adalah pelamar harus membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kabar baiknya, saat ini SKCK dapat didaftarkan secara online.
SKCK untuk yang digunakan untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.
Baca Juga: Kemenkumham Buka Kesempatan Lulusan SMA untuk Ikut CPNS, Ini Jadwalnya
Dokumen yang harus dipindai atau scan dan ditunjukkan aslinya yakni:
- KTP asli/tanda pengenal lainnya
- Kartu Keluarga asli
- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
- Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)
- Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa
Selain itu, pelamar juga akan diminta sidik jari. Kartu sidik jari bisa didaptkan di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
Baca Juga: Dibuka 11 November 2019, Simak Langkah Berikut Agar Lolos CPNS 2019
Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
- Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
- Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
- Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)