Find Us On Social Media :
BPJS Kesehatan naik per tanggal 1 Januari 2020 (Kompas.com)

Tarif BPJS Naik 100%, Berikut Cara untuk Menurunkan Kelas Layanan

Muhamad Alpian - Kamis, 7 November 2019 | 10:51 WIB

Sonora.ID - Pemerintah telah mengumumkan bahwa iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan naik di tahun depan.

Kenaikan seluruh kelas tersebut akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

Mengukutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, bagi peserta yang keberatan akan kenaikan iuran tersebut dapat menyesuaikan iuran dengan menurukan kelas layanan.

Peserta yang ingin menurunkan kelasnya hanya dapat berlaku bagi peserta yang sudah satu tahun menjadi peserta.

Baca Juga: Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya

Selain itu, untuk pelayanan kelas tidak diperbolehkan hanya satu orang saja, melainkan seluruh anggota keluarga yang terdapat dalam satu keluarga tersebut harus mengikutinya.

Dengan artian, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun ke kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga..

Berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas III naik dari sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan, kelas II dari semual Rp 55.000 naik menjadi Rp 110.000, dan kelas I dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

Baca Juga: Tidak Hanya Iuran BPJS, Ini Sejumlah Tarif yang Meningkat di Tahun 2020