Sonora.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). BBNKB DKI Jakarta akan dikerek naik 2,5 persen dari tarif sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea balik Nama Kendaraan Bermotor.
Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
Baca Juga: Tarif BPJS Naik 100%, Berikut Cara untuk Menurunkan Kelas Layanan
Dalam hal perhitungan, tidak semua pemilik mobil atau sepeda motor tahu. Oleh karena itu, mengutip unggahan Humas Pajak Jakarta di Instagram, berikut ini cara menghitung BBNKB dengan contoh tarif di wilayah Ibu Kota.
Berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010, BBNKB I dikenakan biaya 10 persen dan BBNKB II mencapai 1 persen.
Berikut contoh perhitungannya: Pemilik motor Vario 110 cc di Jakarta dengan nilai jual Rp 7.000.000 dan telat satu tahun.
Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta Naik Sebesar Rp 4.267.349