Find Us On Social Media :
ilustrasi otopet listrik (Kompas.com)

Awas! Pemprov DKI Telah Siapkan Sanksi Bagi Pengguna GrabWheels yang Bandel

Muhamad Alpian - Jumat, 15 November 2019 | 11:10 WIB

Sonora.ID - Berkaca terhadap kejadian yang menewaskan dua orang pengguna otopet listrik GrabWheels di wilayah Sudirman Jakarta, Minggu (10/11/2019).

Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang bagi pengguna otopet listrik untuk tidak menggunakannya di trotoar, jalanan, maupun Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).

Jika pengguna otopet tetap melanggar, maka secara tegas pengguna bisa terancam denda Rp 500 ribu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syarifin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: Gempa Bumi Susulan Sulut-Malut Mencapai 81 Kali, Berikut Penjelasannya

Ia menegaskan jika ancaman denda tersebut sudah sesuai dengan Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita mengacu ke Undang-Undang 22 Tahun 2009 Pasal 284 di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp 500 ribu,” ujar Syarifin Liputo seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Namun meskipun begitu, aturan baru ini bisa diterapkan jika memang Pergub soal otopet listrik ini sudah diterbitkan.

Baca Juga: Memakan Korban Jiwa, CEO GrabWheels Akan Tanggung Jawab Penuh Pada Keluarga Korban