Find Us On Social Media :
Sejumlah 347 peraturan daerah bermasalah yang bermasalah ditemukan oleh KPPOD. (Sonora/Tito Suhandoyo)

KPPOD: Ada 347 Peraturan Daerah Bermasalah yang Menghambat Investasi

Tito Suhandoyo - Rabu, 20 November 2019 | 17:36 WIB

Sonora.ID - Regulasi masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo selama lima tahun ke depan.

Hal ini terlihat dari adanya peraturan yang diduga tumpang tindih dan bertentangan dengan regulasi nasional yang masih ditemukan, tidak hanya di level pemerintah pusat, namun juga di daerah.

Daerah sendiri memiliki sejumlah peraturan terkait kegiatan usaha yang membingungkan pelaku usaha.

Baca Juga: 52 Usulan Propemperda DKI Jakarta 2020 Dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum

Direktur eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, KPPOD sebagai lembaga pemantau otonomi daerah terus melakukan kajian terhadap peraturan daerah, khususnya di bidang investasi dan kegiatan berusaha.

Hingga hari ini (20/11/2019), dari 1.109 Perda yang telah dikaji oleh KPPOD, terdapat 347 Perda bermasalah, diantaranya di DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Sidoarjo.

Jenis Perda yang bermasalah diantaranya pajak retribusi, perizinan usaha, kawaasan tanpa rokok, pertambangan, dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jokowi Teken UU Perkawinan, Peraturan ini Lebih Untungkan Wanita

Munculnya Perda juga berdampak kegiatan usaha dan perekonomian di daerah, bahkan ada perusahaan yang melakukan pindah tempat karena sudah menghadapi belitan regulasi yang serius.

KPPOD menilai, ke depan perlu ada perbaikan regulasi di tingkat pusat, yaitu perlu langkah kongkrit seperti penyelesaian berbagai peraturan ke dalam satu undang-undang payung melalui omnibus law, kemudian one in one out policy dengan membuat kebijakan terkait pencabutan regulasi disaat bersamaan juga menerbitkan regulasi.

Kemudian, pembentukan badan regulasi nasional di mana secara struktur langsung berada di bawah Presiden dan berwenang membentuk peraturan di bawah satu atap, serta melembagakan penggunaan tools analisis regulasi dalam penyusunan dan evaluasi regulasi.

Baca Juga: Mabes Polri Keluarkan Aturan Baru, Salah Satunya Dilarang Pamer Gaya Hidup Hedonis

Sementara di tingkat daerah, perlu adanya perbaikan ekosistem kerja dan komitmen politik para pembentuk perda atau kepala daerah dan DPRD, kemudian rekrutmen dan peningkatan kapasitas SDM aparatur berdasarkan sistem merit, serta penggunaan tools analisis, evaluasi, dan penyusunan regulasi atau perda.