Sonora.ID - Mulai hari Senin 25 November 2019, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan penertipan kepada para pengguna otoped atau skuter listrik sewaan.
Terkait maraknya kecelakaan yang terjadi karena penggunaan otoped atau skuter listrik yang merambah ke jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Penggunaan Otoped di Jalan Raya
"Jadi yang ditindak itu sementara ini lebih yang kepenyewaan. Untuk sementara waktu itu, mereka hanya boleh beroperasi di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Nantinya kami akan membuat suatu regulasi untuk hal ini," ujar Syafrin
Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperbolehkan skuter listrik atau otoped pada kawasan tertentu yang telah ditepakan sebelumnya.