Find Us On Social Media :
Denda CPNS hingga Ratusan Juta (Kompas.com)

Mengundurkan Diri setelah Lolos CPNS? Ada Denda Hingga Ratusan Juta

Prameswari Sasmita - Selasa, 26 November 2019 | 11:45 WIB

Sonora.ID - Beberapa hari yang lalu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan imbauan kepada para calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019, dalam akun Twitter resminya.

Imbauan tersebut berisi tentang surat pernyataan bahwa mereka bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun, paling singkat 10 tahun sejak TMT PNS.

Dikutip dari Kompas.com, ada sanki bagi mereka yang mengundurkan setelah dinyatakan lolos CPNS 2019, yaitu berupa administrasi atau denda yang besarnya sesuai dengan institusi.

Secara umum, ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan kepada pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan lolos namun ingin mengundurkan diri.

Baca Juga: Asik! Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 Akhirnya Diperpanjang

Sanksi yang pertama adalah pelamar tidak diperbolehkan mendaftar pada penerimaan CPNS di periode selanjutnya.

Sanksi tersebut kemudian dilengkapi dengan denda berupa uang dengan nominal tertentu sesuai dengan bidang atau instansi yang dipilih.

Berikut ada beberapa instansi dan jumlah denda yang harus dibayar pada saat mengundurkan diri.

Badan Intelijen Negara

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepala BIN Nomor 6 tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, denda yang akan dikenakan bisa mencapai Rp 100 juta.

Baca Juga: Deretan Kementerian yang Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Hari Ini, Apa Saja?