Find Us On Social Media :
Ada 6 aturan atau syarat berkendara menggunakan skuter listrik yang diunggah di sosial media pada Rabu (27/11/2019). (https://www.freepik.com)

Catat! Ini 6 Aturan dari Polri Bagi Para Pengguna Skuter Listrik

Sienty Ayu Monica - Kamis, 28 November 2019 | 10:24 WIB

Sonora.ID – Ada 6 aturan atau syarat berkendara menggunakan skuter listrik yang diunggah di sosial media pada Rabu (27/11/2019).

Dilansir dari akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri aturan berkendara tersebut lebih untuk menjaga keselamatan para penggunanya.

Kepala Bidang HUmas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa aturan tersebut benar dikeluarkan oleh pihak Kepolisian RI.

Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pengguna Otoped/Skuter Listrik di Jalur Sepeda

"Betul," ujar Argo singkat saat ditanyai mengenai kebenaran aturan tersebut dari Polri.

Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci mengenai lokasi yang terdapat banyak pengguna skuter listrik.

Berikut 6 aturan atau syarat berkendara aman saat menggunakan skuter listrik:

  1. Usia pengendara minimal 17 tahun;
  2. Menggunakan helm, pelindung kaki dan siku;
  3. Gunakan rombi yang dilengkapi reflektor;
  4. Dilarang berboncengan;
  5. Hanya bisa digunakan di kawasan tertentu;
  6. Tidak boleh digunakan di jalan raya/trotoar.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akan mengeluarkan aturan terkait penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah.

Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pengguna Otoped/Skuter Listrik di Jalur Sepeda