Find Us On Social Media :
FPI. (Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

Izin FPI Bisa Saja Diperpanjang, Ini Deretan Syarat-Syaratnya

Kumairoh - Kamis, 28 November 2019 | 15:30 WIB

Sonora.ID - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan syarat perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) lainnya masih harus ditempuh sebelum ormas itu bisa terdaftar di Kemendagri.

Sebelumnya Menag memang menyatakan mendukung rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di Kemendagri.

Seperti diketahui, izin ormas yang dibina Rizieq Shihab itu telah habis pada 20 Juni 2019 dan hingga kini belum mendapatkan perpanjangan.

Baca Juga: Catat! Ini 6 Aturan dari Polri Bagi Para Pengguna Skuter Listrik

Sebelumnya, pada 8 Juli lalu, Mendagri saat itu, Tjahjo Kumolo, menjelaskan pihaknya mengembalikan permohonan perpanjangan SKT ke FPI. Sebab masih ada sepuluh syarat yang belum dipenuhi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengatur ada tujuh syarat utama dan enam syarat lampiran untuk memperpanjang SKT.

Pasal 11 ayat (1) Permendagri tersebut mewajibkan ormas untuk menyerahkan akta pendirian dari notaris yang dilengkapi dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Kemudian ormas juga wajib memberikan dokumen program kerja serta susunan pengurus.

Baca Juga: Izin FPI Bakal Diperpanjang, Netizen Gaungkan Tagar #JokowiTakutFPI di Twitter