Sonora.ID – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta masih membuka kesempatan bagi para penunggak pajak kendaraan untuk memperoleh keringanan denda pajak kendaraan (pemutihan) hingga 30 Desember 2019,
Pemutihan ini pertama dibuka pada 16 September 2019.
Keringanan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Baca Juga: Bea Balik Nama Naik Menjadi 12,5%, Begini Rumus Hitung BBNKB
Keringanan diberikan khusus untuk para penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaran bermotor (PKB) kedua.
Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak sejak 2013 sampai 2016 diberikan diskon pokok 25 persen.
Sementara itu, tunggakan pajak sampai 2012 keringannya 50 persen ditambah dengan penghapusan sanksi administrasi.
Baca Juga: Heboh Diskriminasi Parkir Motor, Pemilik Moge Perlu Perhatikan Hal Ini