Find Us On Social Media :
Kenali Konsep 2L Agar Terhindar dari Investasi Ilegal. (Freepik.com)

Sebelum Terjebak, Kenali Konsep 2L Agar Terhindar dari Investasi Ilegal

Kumairoh - Kamis, 5 Desember 2019 | 15:35 WIB

Sonora.ID - Investasi ilegal adalah kegiatan penawaran penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investasi ilegal tidak melulu dalam sektor keuangan, bisa saja di bidang koperasi, perdagangan, umroh, perkebunan, forex, dan lain-lain.

Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan jika dilihat dari maraknya penawaran investasi Ilegal di Indonesia, cukup menjadi pengalaman bagi masyarakat.

Baca Juga: Ingin Berinvestasi? Berikut 4 Kiat Sukses Investasi Ala Warren Buffet

"Kami tentunya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan-kegiatan investasi ilegal," ujar Tongam dalam program Smart Financial Wisdom Radio Smart FM belum lama ini.

Ia menyebutkan beberapa ciri utama dari investasi ilegal pada umumnya menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu cepat kepada masyarakat tanpa risiko.

"Investasi ilegal biasanya menggunakan tokoh agama atau masyarakat sebagai testimoni. Padahal tokoh masyarakat itu tidak berniat untuk itu," jelasnya.

Baca Juga: 5 Cara Memulai Investasi, Jangan Ditunda, Yuk Mulai dari Sekarang