Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuat peraturan bagi mantan koruptor untuk bisa maju di Pilkada 2020 mendatang.
Sebelumnya KPU akan membuat peraturan larangan bagi mantan koruptor untuk tidak bisa ikut dalam Pilkada 2020, aturan tersebut semulanya akan dimasukan kedalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Percalonan Pilkada.
Baca Juga: Dinilai Langgar Hukum dan HAM, KPU Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada
Namun meskipun batal dibuat, KPU telah memasukan aturan baru dalam PKPU bernomor 18 Tahun 2019 yang pada intinya meminta semua partai politik untuk bisa mengutamakan calon yang bukan mantan koruptor di Pilkada 2020.
Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
"Diutamakan dan mengutamakan. Bahwa partai politik itu mengutamakan yang bukan napi koruptor," jelas Evi dikutip kompas.com.
Aturan tersebut ditambahkan dalam dua ayat, yakni dalam Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).
Baca Juga: Tidak Masuk Dalam Daftar Jubir Gerindra, Fadli Zon: Saya Juru Bicara Rakyat