Sonora.ID - Mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir divonis hukuman dua tahun tahanan setelah ia resmi dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan kepemilikan mata uang asing.
"(Omar al-Bashir) dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan kepemilikan mata uang asing," ujar Hakim Al Sadiq Abdelrahman, Sabtu (14/12/2019), melansir CNN.
Bashir harus menjalani penahanan di lembaga pemasyarkatan khusus untuk lanjut usia (lansia) di Sudan.
Baca Juga: Shin Tae-yong Pilih Melatih Klub Liga Cina. Lalu Siapa Pelatih Timnas?
Sebagai informasi, di Sudan menerapkan hukum bagi siapa pun yang berusia lebih dari 70 tahun tak bisa dikenakan hukuman bui selayaknya narapidana lain.
Selain kasus korupsi, Pengadilan Internasional (ICC) juga tengah menyelidiki keterlibatan Bashir atas kejahatan perang dan kemanusiaan yang terjadi di wilayah Darfur, Sudan.