Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan barang pada Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011 silam.
Nama yang tersebut dalam pengumuman tersebut adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dirjen Pendidikan Islam, Undang Sumantri.
Pihaknya diduga terlibat dalam kasus korupsi pada pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.
Tak hanya itu, pihaknya juga terlibat dalam korupsi dalam Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pemberlajran Terintegrasi untuk Madrasah yang sama dan Madrasah Aliyah.
Baca Juga: ICW: Tanpa Partisipasi Elit Politik, Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Cita-cita
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, yang juga memaparkan bahwa perkara ini diduga menelan kerugian dengan total sekitar Rp 16 miliar.
Kronologi kasus ini dimulai pada Oktober 2011, tersangka selaku PPK pada saat itu menandatangai dokumen Harga Perkiraan Sendiri atau HPS yang berkaitan dengan pengadaan tersebut yang diduga diberikan oleh PT CGM.
PT tersebut menawarkan paket pekerjaan untuk kedua pengadaan Kementerian Agama tersebut.
Baca Juga: Novel Baswedan: Saya akan Keluar dari KPK