Sonora.ID - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat.
Selanjutnya, Trump akan disidang oleh Senat. Dalam proses pemakzulan Trump kali ini dibutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar mendepak Trump dari jabatan kepala negara.
Dilansir dari Washington Post, Konstitusi AS menyebutkan bahwa Presiden AS yang diproses pemakzulan di dewan masih resmi menjalankan tugas sebagai kepala negara. Keputusan akhir soal pemecatan dari jabatan presiden ada di tangan Senat.
Baca Juga: Donald Trump Telah Resmi Dimakzulkan, Apa yang Akan Terjadi?
Diketahui, Donald Trump didakwa dengan dua pasal. Yakni, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan diri dan politiknya sendiri, dan menghalangi penyelidikan kongres terkait isu Ukraina.
Dalam voting itu, 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat memakzulkan Trump, sementara itu 197 lainnya menolak.
Pengadilan di Senat
Secara keseluruhan, dalam rangkaian persidangan pemakzulan ini anggota DPR AS bertindak sebagai jaksa, Senat sebagai juri, dan Mahkamah Agung AS yang memimpin jalannya sidang.