Find Us On Social Media :
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Ormas yang Sweeping Terkait Natal dan Tahun Baru Bisa Kena Pidana

Sienty Ayu Monica - Kamis, 19 Desember 2019 | 11:30 WIB

Sonora.ID - Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi penyisiran atau sweeping khususnya saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Kalau ada yang sweeping siapapun itu, kita akan melakukan tindakan tegas," ujar Gatot seperti yang dikutip dari Kompas.com, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi juga telah menegaskan bahwa tak boleh ada pihak manapun yang melakukan aksi penyisiran atau sweeping terhadap atribut natal.

Baca Juga: Buya Syafii: Kelompok Bersumbu Pendek Yang Melarang Ucapkan Natal

Ia mempersilakan jika ada pihak yang tak sepakat dengan pemasangan atribut natal di ruang publik. Namun, ia mengatakan, bukan berarti mereka diizinkan melakukan sweeping.

Sementara di lain tempat, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ormas yang nekat melakukan aksi sweeping bisa dijerat pasal pidana.

Polisi telah melarang ormas untuk melakukan aksi sweeping saat perayaan Natal dan tahun baru 2020 di tempat ibadah atau tempat hiburan.

Baca Juga: Rayakan Natal Bersama, Pemprov DKI Gelar 'Christmas in Jakarta'

"Tindakan tegas ya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita lakukan secara tegas dan kita amankan. Kalau melawan pidana, ya kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yusri.