Sonora.ID - Mendekati musim liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polda Metro Jaya memusnahkan berbagai barang terlarang.
Salah satunya adalah narkotika berjenis Ganja dengan berat mencapai 218 Kilogram.
Barang terlarang tersebut adalah hasil dari sitaan serta barang bukti yang terkumpul selama masa sidak di tahun 2019.
Baca Juga: Atasi Lonjakan Penumpang Nataru PT KAI Siapkan 13 Kereta Tambahan
Barang terlarang tersebut adalah hasil dari sitaan serta barang bukti yang terkumpul selama masa sidak di tahun 2019.
"Barang bukti yang dimusnahkan ada minuman keras, narkoba, senjata tajam, dan ganja. Untuk miras sendiri ada 42.055, lalu senjata tajam 176 buah, petasan kurang lebih 3.178, sabu seberat 62,61 kilogram, ganja seberat 218,49 kilogram, ekstasi mencapai 4.613 butir, dan 6.361 butir happy five," kata Gatot di Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Gatot Eddy juga menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menunjukan bahwa seluruh jajaran bersedia bersinergi untuk mengamankan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Baca Juga: Buya Syafii: Kelompok Bersumbu Pendek Yang Melarang Ucapkan Natal