Sonora.ID - Wacana penerapan skema upah per jam tengah menjadi isu yang sering dibahas sepanjang pekan ini. Tentunya ada pro-kontra dari wacana tersebut.
Para pengusaha menyambut hangat rencana upah per jam. Alasannya, skema tersebut akan memicu produktivitas para pekerja.
Namun, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak skema upah per jam karena dinilai merugikan para buruh.
Baca Juga: Cara Atur Keuangan Meski Gaji UMR Masih Bisa Menabung dan Investasi
Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato menjelaskan, skema pembayaran upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu hanya diperuntukkan pekerja jasa dan pekerja paruh waktu.
"Jadi itu salah terima. Kalau yang perjam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12/2019) seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, ia memastikan pekerja biasa tetap mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca Juga: Ratu Elizabeth Cari Ahli Konten Sosmed, Gajinya Capai Rp78 Juta Sebulan
Sejumlah negara di seluruh dunia sudah lebih dulu menerapkan skema upah per jam. Lantas, negara mana yang memberikan upah dengan nilai minimum tertinggi?