Find Us On Social Media :
Oknum yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Jendral Sudirman terancam hukuman bui hingga 10 tahun penjara (Facebook Jakarte Punye Cerite)

Tersangka ASN Polres Jaksel yang Menabrak 7 Pesepeda Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Muhamad Alpian - Minggu, 29 Desember 2019 | 12:59 WIB

Sonora.ID - Toto Prasetio, Oknum yang menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta pada Sabtu (28/12/2019) pagi, terancam hukuman bui hingga 10 tahun penjara akibat perbuatannya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Sabtu (29/12/2019).

Baca Juga: Tersangka Oknum ASN Penabrak 7 Pesepeda Positif Menggunakan Narkoba

"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat 4 jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," ucap Kombes Yusri Yunus.

Tersangka diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan itu telah diamankan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urine.

Hasil dari pemeriksan menyatakan jika Toto positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Baca Juga: Spesial Tahun Baru: KRL Akan Tambah Jadwal Perjalanan, Berikut Jadwal dan Rutenya