Find Us On Social Media :
Ahmad Dhani (Tribunnews.com)

Baru Menghirup Udara Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Kasus Vlog 'Idiot'

Muhamad Alpian - Senin, 30 Desember 2019 | 12:04 WIB

Sonora.ID - Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani resmi bebas pada hari ini, Senin (30/12/2019) dari lapas Cipinang, Jakarta Timur. Dhani keluar dari lapas sekitar pukul 09.35 WIB.

Ia ditahan atas kasus ujaran kebencian karena kicauannya di Twitter yang menyebutkan 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Baca Juga: Jelang Kebebasan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Telah Siapkan Makanan Kesukaan Sang Suami

Namun rupanya baru saja menghirup udara bebas, kini pentolan dari Dewa 19 itu harus bersiap kembali untuk menjalani hukuman kedua, yakni kasusnya dalam vlog ‘Idiot’ terhadap organisasi masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

"Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA No 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Sekolah Dasar Mulan Jameela Cuma 3 Tahun, Humas DPR: Human Error