Sonora.ID - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengembangkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Adriana Lulu Djami alias INA (33) terhadap putrinya, DQ, yang masih berusia dua tahun.
Adriana Lulu Djami saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Kita sudah tetapkan Adriana sebagai tersangka, sejak Kamis (2/1/2020) kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2020) pagi.
Baca Juga: Mantan Istri Sule Meninggal, Akan Segera Dimakamkan di Bandung
Saat ini tersangka telah ditahan di Markas Polres Kupang Kota. Selain itu Hasri menjelaskan penahanan
tersangka itu dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Menurut Hasri, tersangka mengakui seluruh perbuatannya setelah ia diamankan dan diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Sedangkan suami tersangka yang bernama Suhendi juga sudah menyerahkan diri dan sudah diperiksa penyidik.
Baca Juga: Breaking News! Mantan Istri Komedian Sule 'Lina' Meninggal Dunia
Sebelumnya telah diberitakan, Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT, mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Adriana Lulu Djami alias Ina (33) terhadap putrinya, DQ, yang masih berusia dua tahun.