Find Us On Social Media :
Gugatan mahasiswa terkait lampu motor jokowi (https://www.motorplus-online.com/)

Terkait Gugatan Lampu Motor Jokowi, Presiden Tak Sama dengan Rakyat?

Prameswari Sasmita - Sabtu, 11 Januari 2020 | 14:00 WIB

Sonora.ID - Kabar tentang gugatan mahasiswa yang tak terima karena lampu motor Presiden Joko Widodo tidak menyala ketika melintas di jalanan Ibu Kota sedang menjadi perbincangan hangat.\

Gugatan tersebut disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia atau UKI, berdasarkan UU No. 22 tahun 2009.

Dua mahasiswa tersebut menggugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi setelah pihaknya ditangkap polisi saat bermotor tanpa menyalakan lampu di Jakarta Timur.

Salah satu mahasiswa mengajukan permohonan tersebut karena merasa dirugikan dengan pasal atau aturan itu setelah menjadi korban tilang.

Baca Juga: Diperebutkan oleh Indonesia dan China, Jokowi Gandeng Jepang Investasi di Natuna

Dikutip dari website resmi MK, mahasiswa tersebut menyatakan bahwa Presiden Jokowi pun pernah mengemudi tanpa menyalakan lampu motor namun tidak dilakukan penindakan.

“Presiden Joko Widodo pada Hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas Tangerang, Banten, dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor yang dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung oleh kepolisian,” kata salah satu mahasiswa bernama Eliadi.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Staff Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, menyatakan bahwa tak semua aturan bisa disamakan antara Presiden dengan rakyat biasa.

Baca Juga: Jokowi Ingin Tinjau Korban Banjir, Walikota Bekasi: Jangan Deh