Sonora.ID - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani berhasil mengamankan uang negara senilai Rp1,2 triliun dari rekening PT Timor Putra Nasional (TPN) yang diblokir Bank Mandiri.
Dilansir dari laman resmi Setkab melalui Kompas.com, TPN diketahui telah diinisiasi oleh anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto.
TPN diinisiasi Tommy Soeharto untuk proyek mobil nasional bernama Timor. Namun proyek mobnas tersebut gagal setelah terkena dampak krisis moneter pada tahun 1997.
Baca Juga: Muncul Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Sang Raja: Majapahit Baru
Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh TPN terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Dalam informasi yang dimuat di situs web MA disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Kento Momota yang Menewaskan Sang Supir