Sonora.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Benny hanya tertunduk malu saat dicecar pertanyaan oleh beberapa media yang telah menunggunya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).
Ia keluar dari gedung sekitar pukul 17.10 WIB dengan menggunakan rompi berwarna merah jambu dengan tulisan tahanan.
Ia ditetapkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca Juga: Mahfud MD: ASABRI Berpotensi Jadi Kasus Megakorupsi Selain Jiwasraya
Saat keluar ia hanya berlalu dan memasuki mobil minibus yang telah menunggunya di depan gedung utama.
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin membenarkan bahwa kliennya resmi di tahan karena telah menjadi tersangka.
"Iya benar, pak Benny ditahan sebagai tersangka," kata Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) seperti dikutip tribunnews.com.
Arifin merasa aneh atas penetapan kliennya sebagai tersangka, pasalnya pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan penahanan Benny Tjokrosaputro.
"Saya lihat aneh, karena saya sendiri gak tau alasan penahanan," katanya.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya Belum Kelar, Kini Ada Lagi Dugaan Korupsi di PT ASABRI