Sonora.ID - Seorang pelajar (ZL) di Malang, Jawa Timur terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran telah membunuh begal yang hendak menyerang dan memperkosa sang pacar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan tidak akan menahan pelajar yang membunuh begal motor yang bernama Misnan (35), dan akan dikembalikan ke orang tuanya meskipun persidangan akan terus dilanjutkan.
Baca Juga: Rektor UNIRA Malang Akan Beri Beasiswa Bagi Siswa Pembunuh Begal
Jaksa agung menyebutkan tindakan yang dilakukan pelaku dalam hal pembelaan diri.
"Dia (ZA) membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh, karena dia sudah membawa senjata tajam. Mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu dan hari Selasa besok ada tuntutnannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," ujar Burhanuddin saat menghadiri rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dirinya menuturkan, saat kejadian tak ada niatan dari begal motor untuk melakukan pemerkosaan kepada pacar pelajar tersebut.
Baca Juga: Pasal Ini yang Jerat Pelajar SMA di Malang Dipenjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal