Find Us On Social Media :
Pelaku Eksibisionis ternyata oknum taksi online. (Kolase foto via IG @warung_jurnalis)

Pria yang Viral Karena Masturbasi di Dalam Mobil Ternyata Oknum Supir Taksi Online

Muhamad Alpian - Senin, 27 Januari 2020 | 12:30 WIB

Sonora.ID - Baru-baru ini masyarakat dibuat resah oleh seorang pria yang melakukan masturbasi di mobil.

Aksi pria tersebut viral di media sosial, dan mendapatkan kecaman dari warganet.

Kejadi bermula ketika pria bernama Jarmaden Sinaga sebagai sopir taksi online tengah menunggu penumpangnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Eksibisionisme: Perilaku Memamerkan Kelamin pada Orang Asing atau Wanita Kembali terjadi kali ini terjadi di kawasan Gatot Subroto kav.55 pada beberapa malam lalu Kronologi ketika korban bersama rekannya berdiri di pinggir jalan tiba tiba menepi sebuah mobil. Dikira akan bertanya taunya malah ngeluarin alat vitalnya. . . Via @cacafdrcaa @jktnewss #infokejadianjakarta _ #exibitionist #kelainanseksual #kelamin #jlngatotsubroto #jakartaselatan #pelecehanseksual #pemersatubangsa #jktnews #infokejadianjakarta #net2netcomm #warungjurnalis

Sebuah kiriman dibagikan oleh Warung Jurnalis (@warung_jurnalis) pada

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Batu, Minggu (26/1/2020).

"Sambil menunggu, dia melihat tiga perempuan sekitar 10 meter di depan mobilnya," kata Bastoni seperti dikutip kompas.com.
Lanjutnya, Jarmaden sudah memainkan alat kelaminnya sebelum melihat tiga perempuan tersebut.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan Kobe Bryant dan Putrinya

Ketika ketiga perempuan sudah berada di depannya, Jarmaden langsung membuka kaca mobilnya.

Pelaku mengatakan bahwa aksinya yang dilakukannya tersebut hanya untuk memuaskan diri sendiri.

"Dia ingin menunjukkan. Eksibisionisme memang seperti itu," kata Bastoni.

Bastoni mengatakan tipe eksibisionisme ini akan merasa puas hasratnya jika sudah memperlihatkan kelaminnya ke hadapan orang lain.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di jerat Pasal 36 Junto 10 Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

 Baca Juga: Hanya Karena Alasan Ini Kemenlu Belum Siap Evakuasi WNI di Wuhan China