Sonora.ID - Apartemen Kalibata City menjadi tempat yang sering digunakan sebagai lokasi prostitusi. Bahkan korban merupakan anak di bawah umur.
Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sejak 2015 hingga 2020 di apartemen Kalibata City sering terjadi kasus prostitusi anak.
Terkait hal itu, KPAI sudah melakukan inspeksi dengan pihak manajemen. Namun, kasus itu terus terulang setiap tahunnya.
Baca Juga: Terungkap Prostitusi ABG di Wilayah Jakarta Utara, Peralihan dari Kalijodo?
Melansir laporan KompasTv, KPAI berharap kali ini menjadi kasus yang terakhir.
“Catatan KPAI ini kasus bukan yang pertama kasus ini sudah mulai dari 2015, 2016, 2018, 2019, 2020 jadi sekitar ada 5 kali terjadi disitu” ujar Susanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Hal ini terkait dalam terungkapnya Kejahatan kekerasan dan perdagangan anak yang dilakukan di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Para korban ditawarkan untuk melayani transaksi seksual melalui aplikasi Michat. Polisi menahan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Aparat Kepolisian Berhasil Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial.
Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan
Tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.