Sonora.ID - Kabar gemira menyapa masyarakat Indonesia, pasalnya perusahaa plat merah BUMN, PT. Pertamina (persero) kembali menurunkan harga BBM.
Dikutip dari laman resminya, Sabtu (1/2/2020), penurunan harga BBM Umum itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019.
Keputusan Menteri tersebut itu berisi tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Baca Juga: Kepala BKSDA Cari Orang Sakti Untuk Lepaskan Ban Dari Leher Buaya
Sementara untuk harga BBK sendiri akan berbeda-beda pada tiap daerah.
Hal ini terjadi karena faktorbesaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Akibatnya, untuk detail jumlah penurunan harga pun akan berbeda-beda pada tiap-tiap daerah.
Baca Juga: Biadab! 17 Pelajar Perkosa Teman Sekolahnya Sendiri Selama 3 Bulan