Find Us On Social Media :
Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. (Kompas.com/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Ada 167 Pelanggar di Hari Pertama Penerapan Tilang Elektronik (ETLE)

Sienty Ayu Monica - Minggu, 2 Februari 2020 | 11:50 WIB

Sonora.ID - Sejak hari pertama sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Sabtu (1/2/2020), sebanyak 167 pengendara sepeda motor tercatat melanggar aturan lalu lintas.

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelanggaran terbanyak terjadi di jalur Transjakarta tepatnya sekitar Halte Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Sejumlah 57 pelanggaran (di jalur Transjakarta Halte Duren Tiga) terdiri dari 55 pengendara sepeda motor melintas jalur Transjakarta dan dua pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar Fahri kepada wartawan, Minggu (2/2/2020).

Baca Juga: Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor

Diketahui, jenis pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur Transjakarta.

"Pengendara sepeda motor yang melintas jalur Transjakarta sejumlah 88 pengendara," ungkap Fahri.

Meski begitu, polisi belum menilang para pelanggar. Pasalnya, proses penilangan terhadap para pengendara motor yang melanggar baru diberlakukan pada 3 Februari 2020 besok.

Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda

Seperti diketahui, pada tahap awal penerapan sistem, Kamera ETLE untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik, yakni:

  1. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin
  2. Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Baca Juga: Awas Kena Tilang, Berikut Daftar Lengkap Jalur Sepeda di Jakarta