Find Us On Social Media :
Ilustrasi KPK ()

KPK Bantah Isu Blokir Rekening Harun Masiku, Ini Klarifikasinya

Kumairoh - Rabu, 5 Februari 2020 | 08:45 WIB

Sonora.ID - Baru-baru ini beredar isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik buronan Harun Masiku.

Menanggapi isu tersebut, akhirnya KPK mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan rekening diblokir adalah milik mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, bukan eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Jadi perlu diluruskan itu bahwa upaya tindakan proses penerima. Dalam proses lain ketika tindak pidana suap, bisa dikembangkan secara langsung apakah si penerima ini ada penerimaan lain sehingga kan kemudian dilakukan pemblokiran," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Tersangka Harun Masiku Akan Segera Tertangkap

Ia menjelaskan, rekening yang diblokir adalah milik tersangka Wahyu Setiawan (WSE).

Hal itu dikarenakan dia sudah menerima uang Rp400 juta diduga suap dari Harun Masiku yang ingin jadi anggota DPR lewat proses PAW.

Jadi hingga saat ini pihak KPK belum memblokir rekening Harun Masiku.

"Perkara ini kan dugaan suap menyuap antara pemberi dan penerima, pemberi kita tahu kan uangnya sudah ditemukan, sebagai barang bukti. Yang beralih kepada si penerima kan sementara ada Rp400 juta kemudian ada rekening yang ditemukan juga yang itu kemudian dugaannya diterima oleh si penerima dalam hal ini tersangka WSE," papar Ali.

"Kalau pemberi sudah selesai uangnya sudah beralih tentunya kan tidak dilakukan upaya pemblokiran, tetapi sebagai penerima karena uangnya sudah beralih ke rekening yang diblokir adalah rekening yang diterima," imbuhnya.