Sonora.ID - Gubernur Bali, I Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur yang menyatakan bahwa arak bali adalah minuman legal.
Peraturan itu tertuang pada Peraturan Gubernur No 1 Tahu 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Ia berharap dengan langkah tersebut, ekonomi rakyat Bali bisa meningkat terutama dalam produksi arak dan minuman tradisional Bali lainnya.
I Wayan Koster menyebut Pergub tersebut telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Pergub itu diundangkan pada 29 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Prabowo dan Anies Baswedan Bertemu di HUT Ke-12 Partai Gerindra
"Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam Pergub, maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali," kata dia, saat menyosialisasikan Pergub itu, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2/2020).
Pergub yang terdiri dari IX Bab dan 19 pasal itu dilatarbelakangi oleh realitas bahwa minuman fermentasi khas Bali, seperti arak, tuak, dan brem Bali, merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Pulau Dewata.
"Ini perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," ucapnya.