Find Us On Social Media :
Ilustrasi Seorang wanita hamil anggota ISIS meninggal setelah mengalami penyiksaan. (tangkap layar ABC News)

WNI Eks ISIS Bisa Kembali Pulang ke Indonesia, Ini Syaratnya

Kumairoh - Kamis, 6 Februari 2020 | 14:35 WIB

Sonora.ID - Berbeda dengan Jokowi yang menolak wacana pemulangan ratusan WNI eks ISIS, Komnas HAM justru menyetujui wacana tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut ada beberapa alasan yang membuat Komnas HAM menyutujui usulan itu.

Yang pertama, pihak pemerintah RI harus melihat ISIS terlebih dahulu.

Jika sebelumnya telah disebutkan bahwa WNI eks ISIS tidak dapat pulang karena dalam Undang-Undang disebut seseorang yang meninggalkan negara dan berperang untuk negara maka akan kehilangan kewarganegaraan.

Baca Juga: Prabowo dan Anies Baswedan Bertemu di HUT Ke-12 Partai Gerindra

Maka Chairul tidak menyebutkan hal itu tidak berlaku untuk ISIS.

Hal ini lantaran ISIS merupakan suatu organisasi bukan negara.

"Kalau di peraturan yang mengatur soal kehilangan kewarganegaraan itu salah satunya memang dia berelsai dengan negara gitu."

Ia menegaskan bahwa ISIS bukanlah negara namun organisasi terlarang.

"ISIS ini bukan negara dia organisasi terlarang. Ini persisi kayak organisasi terorisme yang ada di Indonesia," jelas Chairul Anam.