Find Us On Social Media :
Andre Rosiade saat penggerebekan PSK (Kompas.com Perdana Putra)

Jebak PSK, Andre Rosiade Bisa Dijerat Hukuman Pidana

Kumairoh - Jumat, 7 Februari 2020 | 16:45 WIB

Sonora.ID - Anggota DPR, Andre Rosiade sempat menjebak seorang pekerja seks komersial (PSK) di Sumatera Barat.

Kejadian tersebut pun mencuri perhatian berbagai pihak. Andre kala itu berperan menyediakan jasa fasilitas hotel untuk PSK tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan bahwa Andre Rosiade dapat diproses hukum.

Menurut Ficar, Andre Rosiade dapat dijerat pasal penyertaan.

Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Nasib Revitalisasi Monas Selanjutnya

"Bagi penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai muncikari pasal 296 juncto pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas pasal 56 KUHP. Membantu terjadi tindak pidana," kata Ficar, saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

Menurut Ficar, dalam perkara tindak pindana asusila hanya seorang mucikari yang dapat dijerat hukum.

Seorang mucikari dapat dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

Sementara, lanjutnya, bagi pengguna tidak terjangkau atau tidak dapat dihukum berdasarkan KUHP," ungkapnya.

Selain dapat dijerat pasal-pasal di KUHP, kata Ficar, seorang muncikari juga bisa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.