Sonora.ID - Sejumlah warga Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara melakukan gugatan kepada beberapa pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satunya yang menjadi tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Warga Komplek Pluit Putri, Kurniawan Adi Nugroho.
Kurniawan mengatakan jika gugatan perdata tersebut telah didaftarkan pada Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Nasib Revitalisasi Monas Selanjutnya
Gugatan terdafar dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.
"Tergugatnya pertama developer, PT Jawa Barat Indah, kemudian Gubernur DKI," kata Kurniawan, Sabtu (8/2/2020).
Dikutip dari kompas.com, gugatan tersebut dilayangkan terkait polemik lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kompleks Pluit Putri.
Hal ini karena lahan seluas 3.999 meter persegi yang ada di kompleks tersebut akan dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Bina Tunas Bangsa (BTB).
Baca Juga: Anies Tetap Santai Soal Formula E yang Tak Dapat Restu di Monas