Find Us On Social Media :
Setneg akhirnya memberikan izin kepada Pemprov DKI untuk menggelar ajang Formula E di kawasan Monas (Autosport.com)

Setneg Akhirnya Memberikan Izin Formula E Diadakan di Area Monas

Sienty Ayu Monica - Senin, 10 Februari 2020 | 11:30 WIB

Sonora.ID - Komisi Pengarah Dewan kawasan Medan Merdeka akhirnya mengubah keputusannya untuk mengizinkan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar ajang balap motor mobil listrik formula E di sekitar area Monumen Nasional (Monas).

Dilansir dari Kompas.com, izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim, Mulai Dilirik Investor Asing

Terkait hal itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di Kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Maju Pilkada Solo 2020, Relawan Jokowi: Mas Gibran Punya Modal

"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," ujar Setya.