Sonora.ID - Dua orang tersangka berhasil diamankan Polsek Tambun Polres Metro Bekasi terkait kasus peredaran uang palsu.
Kedua tersangka itu diketahui berinisial AA yang berusia 40 tahun dan RF 21 tahun.
Keduanya ditangkap terpisah usai beraksi di wilayah Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan pembuat dan pengedar uang palsu.
Baca Juga: Jarak Indonesia Polisikan Andre Rosiade Terkait Penggrebekan PSK
"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Siswo di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).
Setelah meraih laporan dari masyarakat, anggota Polsek Tambun pun langsung menggelar penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (6/2/2020).