Find Us On Social Media :
Pemprov DKI Jakarta Larang Pengunaan Ondel-Ondel Untuk Mengamen ()

Pemprov DKI Jakarta Bakal Larang Penggunaan Ondel-Ondel Untuk Mengamen

Alifia Astika - Senin, 17 Februari 2020 | 15:05 WIB

Sonora.ID - Para pengamen ondel-ondel mulai merasa khawatir hingga was-was usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan melarang kegiatan mengamen dengan ondel-ondel.

Wacana yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta langsung mendapatkan respon kerasa dari para penyewa dan pengrajin ondel-ondel.

Hal itu mendapat penolakan dari perajin sekaligus penyewa ondel-ondel di Kampung Ondel-ondel, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Per Triwulan IV 2019 Utang Indonesia Bertambah, Mencapai Rp5.538 T

Salah satu perajin ondel-ondel dari Sanggar Respal, Rio,  merasa keberatan dengan larangan tersebut, namun dirinya dapat menerima peraturan tersebut dengan syarat tertentu.

Menurutnya larangan itu bisa saja diterima asalkan pemerintah memiliki solusi yang baik untuk pelestarian ondel-ondel yang dijadikan mata pencarian utama bagi beberapa orang.

"Ya kalau dilarang, kita dikasih tempat sudah begitu saja, jangan asal dimusnahin saja kita. Kita dikasih tempat di kafe-kafe, mall, swalayan, buat kita cari uang, jadi tidak menganggur begitu saja kita," kata Rio di lokasi, Minggu (16/2/2020).

Baca Juga: Hanya Sebesar Kelingking, Limbah Zat Radioaktif Mampu Cemari Tanah Dengan Radius 10 Meter