Find Us On Social Media :
Sri Mulyani Sindir BPJS (Kompas.com)

Kembali Jadi Sorotan, Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Tak Mampu Penuhi Kewajiban

Prameswari Sasmita - Selasa, 18 Februari 2020 | 18:00 WIB

Sonora.ID - Pada awal tahun 2020 ini, banyak kebijakan pemerintah yang memutuskan menaikan beberapa iuran warga yang dianggap merugikan masyarakat.

Salah satunya adalah kebijakan mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan pertanggal 1 Januari 2020 yang lalu.

Hal tersebut digadang-gadang sebagai upaya pemerintah untuk menutupi tunggakan akibat penggunaan BPJS di berbagai rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan nada sedikit menyindir, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Baca Juga: Dianggap Tak Ada Pilihan, Rocky Gerung: Jokowi Terpaksa Pilih Sri Mulyani jadi Menkeu

Pasalnya, BPJS dianggap tidak bisa memenuhi kewajiban dalam membayarkan tagihan kepada Fasilitas Tingkat Perrama atau FKTP.

“Sistem BPJS Kesehatan kita tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran, bahkan banyak kewajiban yang tidak dibayarkan dalam waktu lebih dari satu tahun,” ungkapnya menyindir sistem BPJS Kesehatan yang dianggap tidak memenuhi kewajiban.

Padahal sudah jelas tercantum dalam Pasal 29 Ayat 5 UU No.7 tahun 2018, tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan menyebut bahwa BPJS Kesehatan wajib membayar kepada FKTP yang diajukan paling lambat 15 haru sejak berkas klaim dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Menyatakan Omnibus Law Perpajakan Berisi 9 UU