Sonora.ID - Rancangan Undang-Undang menjadi perbicangan belakangan ini, karena beberapa aspek dalam pemerintah sedang menggodok aturan baru.
Bukan hanya RUU tentang Ketahanan Keluarga yang menjadi perbicangan di tengah masyarakat khususnya di media sosial, tetapi juga RUU Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 170.
Masyarakat menyoroti bahwa ada aturan yang tidak sesuai atau dianggap tidak tepat dalam RUU tersebut, dan respon dari pihak berwenang pun menyatakan bahwa memang ada salah ketik dalam rancangan aturan tersebut.
Baca Juga: Terkait WNI Eks ISIS, Mahfud MD: Mereka Bisa Jadi Virus Baru
Menanggapi hal tersebut, selaku Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan beberapa penjelasan yang ditujukan untuk meredam kehebohan yang terjadi di masyarakat akibat salah ketik tersebut.
Hal tersebut terjadi pada saat RUU diserahkan dari pemerintah ke DPR untuk kemudian dirapatkan bersama.
Mahfud mengimbau masyarakat untuk tidak perlu memikirkan terlalu jauh terkait dengan kesalahan ketik tersebut.
Sebaliknya, Mahfud menegaskan masyarakat harus lebih menganggap bahwa kesalahan tersebut hanyalah kesalahan teknis dalam draf RUU, dan hal tersebut adalah hal yang biasa.
“Cuma satu terakhir ada perbaikan, ada keliru itu saja. Tidak apa-apa itu sudah biasa, kekeliruan itu,” jelas Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD: ASABRI Berpotensi Jadi Kasus Megakorupsi Selain Jiwasraya