Find Us On Social Media :
Alfian Tanjung dipolisikan karena sebuat pemerintah rezim komunis. (Tribunnews)

Sebut Pemerintah 'Rezim Komunis', Ustaz Alfian Tanjung Dipolisikan

Kumairoh - Rabu, 19 Februari 2020 | 11:15 WIB

Sonora.ID - Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (18/2/2020) lalu.

Muannas melakukan hal tersebut berdasarkan pernyataan Ustaz Alfian Tanjung yang enuding pemerintah saat ini merupakan 'rezim komunis'.

"Benar (sudah membuat laporan ke Bareskrim) Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP (kabar bohong)," kata Muannas di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: PHK Besar-besaran, HSBC Akan Pangkas 35 Ribu Karyawan, Ada Apa?

Laporan tersebut diketahui telah terdaftar dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM.

Menurut Muannas, pernyataan Alfian Tanjung bisa membahayakan masyarakat. Ia mengaku telah menyimpan beberapa barang bukti.

"Tangkapan layar berupa gambar, video dan video rekaman CD dari channel Youtube Hijrah dan Kedaulatan Rakyat dalam bentuk CD," kata dia.