Sonora.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beserta jajarannya melakukan pertemuan bersama dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas Ekstensifikasi Barang Kena Cukai berupa kantong plastik.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Menkeu Sri Mulyani untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik.
Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset.
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu/Kg, Negara Raih Rp 1,6 T
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.
"Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata pimpinan rapat Komisi XI Dito Ganinduto, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Sri Mulyani mengatakan cukai kantong plastik dapat menjadi salah satu alternatif penanganan masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik
Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Tak Mampu Penuhi Kewajiban