Find Us On Social Media :
RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Mengurus Rumah Tangga (freepict.com)

Draf RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Mengurus Rumah Tangga

Alifia Astika - Rabu, 19 Februari 2020 | 18:30 WIB

Sonora.ID -  Pemerintah Indonesia telah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur tentang ketahanan Keluarga.

Rencananya RUU ketahan Keluarga akan segera diserahkan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut hingga kemudian di sahkan menjadi undang-undang.

Namun yang membuat unik ternyata RUU ini juga mengatur perihal istri yang wajib mengurus rumah tangga.

Baca Juga: ASN dan Karyawan BUMN Diusulkan Dapat Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Pada rancangan undang-undang ketahanan keluarga suami dan istri memiliki peraturan dan kewajiban yang berbeda.

Adapun Pasal yang mengatur adalah pasal 25 yang mengatur suami-istri dalam menjalankan kewajibannya sesuai norma agama, etika sosial dan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Berikut penjabaran tugas dan kewajiban suami dan istri yang diatur oleh RUU Ketahanan Keluarga.

Baca Juga: Tok! Akhirnya Komisi XI DPR Setujui Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik