Find Us On Social Media :
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi. ((Suara.com/Ria Rizki))

Penjelasan Menko PMK Soal Fatwa Pernikahan Antara Miskin dan Kaya

Sienty Ayu Monica - Kamis, 20 Februari 2020 | 14:55 WIB

Sonora.ID - Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki rencana dan hanya intermezo soal usulan pernikahan antara miskin dan kaya.

"Itu kan intermezo, selingan dari ceramah saya. Tak ada rencana (buat aturan), saya," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020) seperti yang dikutp dari Kompas.com.

Menurut Muhadjir, dirinya hanya memberi saran kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk menerbitkan fatwa tentang pernikahan antartingkat ekonomi.

Baca Juga: Usulkan Bank Tanah di RUU Cipta Kerja, Begini Mekanisme Pemerintah

Sebab fatwa itu sendiri, kata dia, memiliki arti saran atau menganjurkan.

"Jadi jangan dipahami, terus (jadi) wajib segala gitu," kata dia.

Namun, ia pun mempersilakan usulan itu dianjurkan apabila dianggap cocok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sifatnya pun hanya anjuran dan bukan kewajiban.

"Itu kan selingan, memberikan contoh. Kita kan punya problem keluarga miskin, untuk memotong mata rantai kemiskinan," kata Muhadjir.

Baca Juga: Demo '212 Berantas Korupsi' Akan Digelar Besok di Kawasan Patung Kuda

"Karena ada kecenderungan, keluarga miskin akan cari menantu sesama mereka. Ada bagusnya kalau ada anjuran. Fatwa itu artinya anjuran, kalau yang kaya jangan cari menantu yang kaya juga," terang dia.