Sonora.ID - Beleid RUU Omnibus Law telah diserahkan pemerintah untujk dibahas DPR. RUU Omnibus Cipta Kerja jadi rancangan regulasi yang paling sering diperdebatkan.
Dilansir dari Kompas.com, Salah satu yang disoroti kalangan pekerja yakni beleid tentang kewajiban bagi pengusaha yang memberi waktu istirahat atau hari libur minimal satu hari dalam seminggu.
Disebutkan dalam Pasal 79, berbunyi waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.
Baca Juga: Arsul Sani Sebut Pasal 170 dalam Draft Omnibus Law Bukan Salah Ketik
Istirahat ini tidak termasuk jam kerja. Lalu di poin selanjutnya disebutkan, istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
Sementara jika mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, tertulis jatah istirahat mingguan bisa 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Untuk pengaturan cuti, tak ada perbedaan yang diatur dalam Omnibus Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga: Merasa Tak Dilibatkan, LBH Pers Sebut Omnibus Law Cacat Formil
Dimana hak cuti diberikan untuk pekerja paling sedikit 12 hari setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.