Find Us On Social Media :
Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. (Kompas.com/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Begini Cara Mengakali Tilang Elektronik Pakai Aplikasi Waze!

Sienty Ayu Monica - Minggu, 23 Februari 2020 | 16:00 WIB

 

Sonora.ID - Sistem Tilang Elektronik (E-TLE) sudah lama disosialisasikan dan diterapkan, namun masih ada pengemudi mobil atau pengendara motor yang terekam melakukan pelanggaran.

Jumlah kamera tilang elektronik sekarang ini sudah mencapai puluhan unit. Kamera ini juga sudah disebar di 25 titik yang ada di Jakarta.

Masih banyak pengguna kendaraan yang kurang waspada atau mungkin lupa akan kehadiran kamera tersebut. Namun, sebenarnya ada cara mudah untuk mengantisipasi hal tersebut.

Baca Juga: Ogah Ketilang ETLE, Pengendara Kelabui Polisi dengan Menutupi Plat Nomor Kendaraan

Di dalam aplikasi navigasi Waze, penggunanya akan diberi tahu mengenai lokasi kamera tilang elektronik. Pemberitahuan akan keluar saat pengendara akan memasuki kawasan tersebut.

Dilansir dari Otomotif.kompas.com, Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya, mengatakan, pemberitahuan informasi lokasi kamera ETLE melalui aplikasi Waze itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang terekam kamera.

"ETLE tidak hanya berupa penegakan hukum, tetapi ada unsur preventif dan edukasi melalui aplikasi Waze sehingga terwujudnya budaya tertib berlalu lintas," kata I Made dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga: Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor